Ternyata 2 TSK Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan Merupakan Pasangan Suami Istri

 

PELALAWAN (Konsdp88) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui tahun 2019, Kamis (7/3/2024).


Kedua tersangka berinisial P seorang laki-laki yang merupakan Kepala Desa (Kades) Bahan Limau Kecamatan Ukui tahun 2019. Kemudian SM seorang perempuan selaku sekretaris PTSL dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019.


Keduanya langsung dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai tersangka. Tersangka P dan SM dituding bertanggungjawab atas Pungli yang dilakukan kepada masyarakat penerima sertifikat PTSL di Desa Bagan Limau.


Saat keduanya dipanggil penyidik Kejari Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan pada Kamis (7/3)2024), mereka datang sejak pukuk 11.00. Setelah proses pemeriksaan tuntas, tersangka P dan SM dinaikan statusnya sebagai tersangka. Masih terkejut dengan status itu, jaksa kembali menyampaikan jika mereka akan langsung ditahan di Rutan.


Proses penahanan inilah sempat alot di ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus), sebab Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini memikirkan anaknya yang ditinggalkan di Desa Bagan Limau. Namun aparat penegak hukum harus tetap menjalankan prosedur hukum dan akhirnya mereka berhasil digiring ke mobil tahanan serta diantarkan ke Rutan yang berbeda.


"Tersangka P ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru dan tersangka SM ditahan di Rutan khusus perempuan di Pekanbaru," kata Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Misael Arsa Tambunan SH MH dan Kasi Pidana Khusus Dhipo A Sembiring SH,(zul)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama