Maraknya isu pemutusan hubungan kerja, Menteri Dalam Negeri mengambil inisiatif untuk memimpin rapat koordinasi bersama semua kepala daerah.

 

Bangkinng Kota (Konsep88.com) - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D, secara resmi membuka rapat koordinasi yang bertujuan untuk mengantisipasi meningkatnya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta mempersiapkan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pada Kamis, 31 Oktober 2024.

 

Dalam acara yang dilaksanakan secara virtual dari Kemendagri RI Jakarta ini, Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Ir. Yassierli, ST., MT., Ph.D., turut hadir dan diikuti oleh Bupati Kampar, Hambali, SE, MH, yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kampar, Suhermi, ST, di ruang Vidcon lantai II kantor Bupati.

 

Dalam arahan singkatnya, Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa sesuai dengan pasal 151 UU Cipta Kerja, PHK seharusnya menjadi langkah terakhir dalam upaya penyelamatan perusahaan. Namun, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan yang strategis sebelum memutuskan untuk melakukan PHK. Langkah-langkah pencegahan ini sebaiknya dilakukan dalam tiga periode waktu: pendek, menengah, dan panjang.

 

Mengingat akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia, isu PHK berpotensi muncul atau terpengaruh oleh faktor politik dan keamanan, termasuk demonstrasi dan protes lainnya. Oleh karena itu, para kepala daerah diharapkan memahami kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang tepat, mengingat bahwa penetapan upah minimum dapat dikelola oleh para Gubernur dan menjadi acuan bagi Bupati/Walikota.

 

Ketika kebijakan diimplementasikan, risiko akan berkurang, asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Isu ketenagakerjaan dipastikan akan menjadi isu politik, jelas Tito.

 

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Ir Yassierli, ST, MT, Ph.D, menekankan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai langkah untuk menyelaraskan kebijakan antara pusat dan daerah, serta menciptakan iklim kerja dan usaha yang kondusif di Indonesia.

Perlu disadari bahwa produktivitas kerja di Indonesia masih tergolong rendah, yaitu pada angka 0,19, sementara di Amerika Serikat sudah mencapai 1. Kita masih berada di bawah Malaysia dan jauh tertinggal dari Thailand.

 

Di sisi lain, hampir 60% tenaga kerja memiliki keterampilan rendah, dengan 54% di antaranya berpendidikan SMP ke bawah. Menanggapi arahan dari Menteri Dalam Negeri, Suhermi, yang didampingi oleh Kadis Perindustrian dan Ketenagakerjaan, Sasminnedi, yang mewakili Penjabat Bupati Kampar, menyambut baik arahan tersebut.

 

Kami berharap angka ini dapat dimonitor dengan baik, sehingga para kepala daerah dapat memiliki mekanisme yang tepat untuk melakukan antisipasi, termasuk mengatasi kekhawatiran lainnya, ungkap Suhermi.(Adv)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama