Bangkinng Kota (Konsep88.com) -
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H.
Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D, secara resmi membuka rapat koordinasi yang
bertujuan untuk mengantisipasi meningkatnya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
serta mempersiapkan penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pada Kamis, 31 Oktober
2024.
Dalam acara yang dilaksanakan
secara virtual dari Kemendagri RI Jakarta ini, Menteri Ketenagakerjaan, Prof.
Ir. Yassierli, ST., MT., Ph.D., turut hadir dan diikuti oleh Bupati Kampar,
Hambali, SE, MH, yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Setda Kampar, Suhermi, ST, di ruang Vidcon lantai II kantor Bupati.
Dalam arahan singkatnya, Mendagri
Tito Karnavian menekankan bahwa sesuai dengan pasal 151 UU Cipta Kerja, PHK
seharusnya menjadi langkah terakhir dalam upaya penyelamatan perusahaan. Namun,
perusahaan perlu melakukan langkah-langkah pencegahan yang strategis sebelum memutuskan
untuk melakukan PHK. Langkah-langkah pencegahan ini sebaiknya dilakukan dalam
tiga periode waktu: pendek, menengah, dan panjang.
Mengingat akan dilaksanakannya
pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia, isu PHK berpotensi muncul atau
terpengaruh oleh faktor politik dan keamanan, termasuk demonstrasi dan protes
lainnya. Oleh karena itu, para kepala daerah diharapkan memahami kebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga mereka dapat mengambil keputusan
yang tepat, mengingat bahwa penetapan upah minimum dapat dikelola oleh para
Gubernur dan menjadi acuan bagi Bupati/Walikota.
Ketika kebijakan
diimplementasikan, risiko akan berkurang, asalkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Isu ketenagakerjaan dipastikan akan menjadi isu politik, jelas Tito.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Ir Yassierli, ST, MT, Ph.D, menekankan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai langkah untuk menyelaraskan kebijakan antara pusat dan daerah, serta menciptakan iklim kerja dan usaha yang kondusif di Indonesia.
Perlu disadari bahwa produktivitas
kerja di Indonesia masih tergolong rendah, yaitu pada angka 0,19, sementara di
Amerika Serikat sudah mencapai 1. Kita masih berada di bawah Malaysia dan jauh
tertinggal dari Thailand.
Di sisi lain, hampir 60% tenaga
kerja memiliki keterampilan rendah, dengan 54% di antaranya berpendidikan SMP
ke bawah. Menanggapi arahan dari Menteri Dalam Negeri, Suhermi, yang didampingi
oleh Kadis Perindustrian dan Ketenagakerjaan, Sasminnedi, yang mewakili
Penjabat Bupati Kampar, menyambut baik arahan tersebut.
Kami berharap angka ini dapat
dimonitor dengan baik, sehingga para kepala daerah dapat memiliki mekanisme
yang tepat untuk melakukan antisipasi, termasuk mengatasi kekhawatiran lainnya,
ungkap Suhermi.(Adv)
Posting Komentar