Rapat Koordinasi Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH, Pj Sekda Ramlah; Mohon untuk Menyediakan Data yang Akurat.

 

Bangkinang Kota (Konsep88.com) - Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK RI, telah mengadakan rapat koordinasi pada hari Selasa (29/10/2024).

 

Dalam rapat tersebut, yang membahas Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Kampar tahun 2024, Pj Bupati Kampar Hambali, SE, MH diwakili oleh Pj Sekda Kampar Ramlah, SE, M.Si, yang membuka acara secara resmi.

 

Ramlah dalam arahannya menekankan bahwa para Camat dan Kepala Desa memiliki peran penting sebagai pemangku kepentingan di masing-masing daerah, yang bertugas sebagai penghubung ke tingkat kabupaten. Oleh karena itu, terkait dengan program Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH ini, Ramlah meminta masyarakat untuk memberikan data yang akurat kepada Camat melalui Kepala Desa, yang kemudian akan disampaikan kepada Bupati dan diteruskan ke pusat.

 

Mengingat bahwa program ini merupakan inisiatif pemerintah yang diberikan secara gratis kepada masyarakat, Ramlah mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat dapat memperoleh surat atau sertifikat tanah yang dapat dialihkan dari kawasan hutan. "Ucap Ramlah".

 

Di sisi lain, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru, Fernando, M.Si, dalam sambutannya menjelaskan bahwa saat ini di Kabupaten Kampar terdapat sekitar 37 ribu hektar kawasan hutan yang dikuasai oleh masyarakat tanpa sertifikat.

Dengan demikian, lahan yang berada di bawah penguasaan ini akan menjadi objek verifikasi. Terdapat klaim dari masyarakat, oleh karena itu segera kumpulkan data melalui pemangku kepentingan di daerah kepada Bakai PPKH TL beserta persil-persilnya. BPPKH akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah lahan tersebut dapat disertifikasi tanpa biaya.

 

Ke depan, Fernando menyatakan bahwa usulan Permohonan Inventarisasi dan verifikasi PPTPKH ini mencakup kawasan lahan di Kabupaten Kampar yang akan diverifikasi seluas kurang lebih 16 ribu hektar. Oleh karena itu, para camat diminta untuk segera melakukan inventarisasi.

 

Insya Allah, semua hal di atas akan kita tindak lanjuti melalui Program Prioritas Nasional Inventarisasi dan Verifikasi terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA)," jelas Fernando.(Adv)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama