Pekanbaru (Konsep88.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru.
Kegiatan penertiban APK ini
dilakukan seiring dengan dimulainya masa tenang kampanye Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Serentak. Masa tenang kampanye telah dimulai sejak hari Minggu
(24/11/2024) dan akan berakhir pada hari Rabu (27/11/2024).
"Setelah memasuki masa
tenang, kami bersama tim gabungan segera melakukan pembersihan APK," kata
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP
akan memfokuskan penertiban pada APK berukuran besar seperti baliho. Tim juga
akan mencopot APK yang berada di jalur protokol.
"Kami akan mengerahkan
sekitar 200 personel untuk mendukung penertiban ini. Mereka akan bertugas
selama masa tenang yang berlangsung selama tiga hari," jelasnya.
Zulfahmi juga menekankan bahwa
koordinasi dengan KPU dan Bawaslu akan terus dilakukan selama proses penertiban
berlangsung.
Sebagai informasi tambahan,
pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)
Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024.
Masa tenang kampanye berlangsung
selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu dari hari Minggu, 24
November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.(Syaf**)
Posting Komentar