Pekanbaru (Konsep88.com) - Hingga
saat ini, belum ada kepastian mengenai besaran Upah Minimum Kota (UMK)
Pekanbaru untuk tahun 2025. Para karyawan dan pekerja yang menerima upah
diharapkan untuk bersabar menunggu hasil dari pembahasan UMK di Kota Pekanbaru.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota
Pekanbaru juga belum memberikan kepastian mengenai adanya kenaikan UMK untuk
tahun depan. Mereka menyatakan bahwa belum ada diskusi lebih lanjut mengenai
UMK untuk tahun 2024.
"Kami masih belum melakukan
pembahasan lebih lanjut mengenai UMK tahun depan," ungkap Kepala Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuir.
Pemerintah kota saat ini masih
menunggu regulasi dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Ia menekankan bahwa
penetapan UMK untuk tahun depan akan merujuk pada regulasi tersebut.
"Kami masih menunggu regulasi
dari Menaker terkait penetapan UMK Pekanbaru 2025," tambahnya.
Pembahasan mengenai UMK untuk
tahun depan akan melibatkan berbagai pihak terkait. Ia juga belum dapat
memastikan apakah UMK tahun depan akan mengalami kenaikan atau tidak.
Dirinya menyadari bahwa waktu yang
tersisa untuk membahas UMK tahun 2025 di Kota Pekanbaru kurang dari satu bulan.
Ia optimis bahwa pembahasan UMK dapat diselesaikan tepat waktu.
Selanjutnya, dinas akan melakukan
sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar penerapan UMK dapat dilaksanakan
pada awal tahun depan. Untuk tahun 2024, UMK Pekanbaru ditetapkan sebesar
Rp3.451.584.(Syaf**)
Posting Komentar