Pembahasan mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2025 masih menunggu regulasi dari Menteri Ketenagakerjaan.

 

Pekanbaru (Konsep88.com) - Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2025. Para karyawan dan pekerja yang menerima upah diharapkan untuk bersabar menunggu hasil dari pembahasan UMK di Kota Pekanbaru.

 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru juga belum memberikan kepastian mengenai adanya kenaikan UMK untuk tahun depan. Mereka menyatakan bahwa belum ada diskusi lebih lanjut mengenai UMK untuk tahun 2024.

 

"Kami masih belum melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai UMK tahun depan," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuir.

 

Pemerintah kota saat ini masih menunggu regulasi dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Ia menekankan bahwa penetapan UMK untuk tahun depan akan merujuk pada regulasi tersebut.

 

"Kami masih menunggu regulasi dari Menaker terkait penetapan UMK Pekanbaru 2025," tambahnya.

 

Pembahasan mengenai UMK untuk tahun depan akan melibatkan berbagai pihak terkait. Ia juga belum dapat memastikan apakah UMK tahun depan akan mengalami kenaikan atau tidak.

 

Dirinya menyadari bahwa waktu yang tersisa untuk membahas UMK tahun 2025 di Kota Pekanbaru kurang dari satu bulan. Ia optimis bahwa pembahasan UMK dapat diselesaikan tepat waktu.

 

Selanjutnya, dinas akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar penerapan UMK dapat dilaksanakan pada awal tahun depan. Untuk tahun 2024, UMK Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.451.584.(Syaf**)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama