Pemerintah Kota Pekanbaru sedang melakukan kajian terhadap lokasi iklan rokok menjelang penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

 

Pekanbaru (Konsep88.com) - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru akan segera dilaksanakan. Masyarakat diharapkan tidak lagi merokok di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

Terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat merokok, antara lain sekolah, rumah sakit, dan kantor fasilitas publik pemerintah.

"Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak merokok sembarangan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Ia juga telah menginstruksikan untuk meninjau lokasi pemasangan iklan rokok. Peninjauan ini melibatkan Satpol PP Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, dan Bapenda Kota Pekanbaru.

Mereka akan mempertimbangkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk iklan rokok. Ia mengakui bahwa ia belum memiliki informasi yang cukup mengenai rencana titik larangan iklan rokok.

"Karena ini juga berkaitan dengan pendapatan daerah," tambahnya.

Ia masih mempertimbangkan larangan pemasangan iklan rokok tersebut. Menurutnya, lebih efektif untuk mengatur lokasi pemasangan iklan rokok agar tidak sembarangan.

"Jangan sampai berada dekat sekolah, tempat ibadah, kantor pemerintah, atau layanan kesehatan," jelasnya.

Iklan rokok tidak serta merta mengajak orang untuk merokok. Namun, setiap iklan rokok menyertakan peringatan bahwa merokok dapat menyebabkan gangguan kesehatan.

"Jadi, sudah ada peringatan terkait kondisi yang ada," tutupnya.(Syaf**)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama