Bangkinang Kota (Konsep88.com) -
Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kampar telah melaksanakan Rapat Integrasi
dan Pembentukan Kampung Reforma Agraria serta penataan aset dan akses untuk
tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati
Kampar pada hari Senin, 11 November 2024.
Rapat tersebut dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Kampar, H. Hambali, SE, MBA, MH, yang didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kampar, Ramlah, M.Si, serta Kepala ATR/BPN Kampar, Andi Dermawan Lubis, ST, M.Si. Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan yang lebih jelas dalam pelaksanaan Reforma Agraria, guna menciptakan sinergi kebijakan lintas sektor demi mewujudkan reforma agraria di Riau, yang dikenal sebagai Bumi Serambi Mekkah.
Dalam arahannya, Pj Bupati Kampar, Hambali, menekankan bahwa dalam rapat integrasi ini terdapat tiga aspek penting yang perlu diperhatikan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Tiga output dari GTRA mencakup Hasil Akhir Rekomendasi Aset, Hasil Akhir Rekomendasi Akses, dan Pembentukan Kampung Reforma Agraria.
“Pelaksanaan dari output ini tentunya memerlukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara semua pemangku kepentingan. Ketiga output ini akan menjadi penentu keberhasilan kegiatan Reforma Agraria di Kabupaten Kampar,” ujarnya.
“Saya sebagai Ketua Tim GTRA berharap agar rapat integrasi ini menghasilkan output akhir yang memberikan dampak positif bagi masyarakat Kampar di masa mendatang.”
Ia juga menyatakan bahwa penataan aset dalam konteks ini mencakup pemberian rekomendasi yang selanjutnya akan diikuti dengan penerbitan bukti kepemilikan tanah. Sementara itu, penataan akses berfokus pada penyediaan dukungan atau sarana-prasarana, termasuk infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, serta pendampingan atau pemberdayaan lainnya, agar subyek Reforma Agraria (masyarakat) dapat meningkatkan kapasitas mereka.
"Skema reforma agraria harus memastikan adanya kesinambungan antara aset dan akses, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat," tegasnya.
Pj Bupati Kampar, Hambali, juga menambahkan bahwa program reforma agraria memiliki banyak harapan dan tuntutan untuk dapat dilaksanakan dengan baik di tengah pencapaian yang telah ada. Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses merupakan pertemuan terakhir dalam rangkaian kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria, yang juga akan diikuti dengan pembentukan Kampung Reforma Agraria di desa Koto Masjid, Kecamatan XIII Koto Kampar.
"Dalam hal ini, kami berharap OPD terkait, terutama Satuan Tugas Penataan Akses, dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam kegiatan tersebut," ungkapnya.
"Oleh karena itu, kami dari
pemerintah Kabupaten Kampar mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh
terhadap kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kampar ini. Semoga
Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses ini dapat menghasilkan output
yang baik dan tepat sasaran. Mari kita saling bersinergi untuk mensukseskan dan
mewujudkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Kampar," tutupnya.
Dalam pidatonya, Kepala BPN Kampar, Andi, menginformasikan bahwa pada tahun ini, Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kampar telah berhasil membentuk kampung reforma agraria di Desa Koto Mesjid, Kecamatan XIII Koto Kampar. Pemilihan desa ini didasarkan pada pertimbangan bahwa desa tersebut telah memenuhi kriteria untuk pembentukan kampung reforma agraria.
"Desa Koto Mesjid sebelumnya telah memiliki legalitas aset berupa sertifikat tanah dan telah melaksanakan kegiatan pemberdayaan yang difasilitasi oleh Kementerian ATR BPN Pusat. Lokasi Kampung Reforma Agraria ini juga telah disepakati bersama oleh satuan tugas pengembangan akses tim GTRA Kabupaten Kampar dalam rapat mengenai pengembangan akses," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa selain merekomendasikan lokasi potensi TORA, juga akan disampaikan rekomendasi mengenai lokasi pengembangan penataan akses yang perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan pemberdayaan dan pendampingan usaha oleh pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya, yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2025.(Adv)
Posting Komentar