Tanah Merah (Konsep88.com) - Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024 di Hotel Labersa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sukses dilaksanakan Acara debat yang juga disiarkan TVRI dan akun media sosial milik KPU Kabupaten Kampar.Sabtu (2/11/2024).
Dari keempat pasangan calon, publik menilai bahwa Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 2 Drs H Yusri, MSi-H Rinto Pramono, SPi, MM menguasai panggung debat.
Calon Bupati Yusri terbukti menunjukkan kapasitasnya sebagai ninik mamak sekaligus sebagai Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) dan juga menunjukkan ke matangnya di pemerintahan.
Tokoh masyarakat Kabupaten Kampar Dr H Ilyas HU menilai Yusri tampil tenang, santai, menghargai lawan politiknya dan tampil cerdas menjawab setiap pertanyaan yang ditujukan kepadanya, baik pertanyaan dari penelis maupun dari Paslon lain.
Yusri tidak terpancing dengan pernyataan maupun pertanyaan Paslon lainnya yang berupaya “memancingnya”. Intonasi suaranya benar-benar menggambarkan Yusri sebagai datuk adat dan kedewasaannya. “Alhamdulillah kita sangat puas dengan penampilan Datuk Yusri dan Mas Rinto.
Datuk dan Rinto tampil bagus, mereka tenang dan jawabannya bagus-bagus,” ujar mantan Anggota DPRD Riau dan DPRD Kampar ini kepada wartawan.
Puluhan pendukung Yusri-Rinto selama debat berlangsung selalu menyampaikan aplaus dan semangat. Begitupun setelah acara debat selesai, mereka tampak bersukaria karena Datuk Yusri berhasil tampil baik dan menunjukkan bahwa ia sebagai datuk adat yang juga tampak kematangannya secara emosional.
Salah satu jawaban Yusri yang telah ada buktinya adalah ketika dia menjawab soal konflik agraria dan kasus-kasus kriminal pencurian buah sawit yang dilakukan oleh masyarakat kecil.
Dalam kesempatan ini Yusri menjelaskan, dalam masa enam tahun tiga bulan dia menjadi Sekretaris Daerah (Sekda), dia telah berhasil menuntaskan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan, diantaranya adalah antara masyarakat Terantang dengan PTPN V dan antar masyarakat.
Kemudian sebanyak 2.800 hektare lahan kembali ke masyarakat Senamanenek, Kecamatan Tapung Hulu serta konflik masyarakat Siabu dengan PT Ciliandra.
Seluruh permasalahan itu ia selesaikan selaku datuk adat, selaku Ketua Lembaga Adat Kampar dan Sekda Kampar.
Sebagai Sekda Yusri juga membeberkan apa yang telah ia berhasil lalukan, diantaranya sukses mengamankan alur keuangan daerah dan menjaga perekonomian di daerah. Meskipun Indonesia dalam masa covid-19 tapi tidak ada tunda bayar di Kampar.
Pertumbuhan ekonomi 3,8 persen dan pendapatan asli daerah (PAD) tetap meningkat. Kedepan, PAD akan dimaksimalkan dari sektor swasta karena ada ratusan perusahaan yang bergerak di Kampar.
Datuk Yusri yang juga menjadi Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Riau, menyampaikan penjelasan mengenai potensi ekonomi dari pertanian padi dan palawija bila dibandingkan dengan berkebun kelapa sawit.
Berkaitan infrastruktur, Datuk Yusri menyampaikan, akan memprioritaskan pembangunan dan perbaikan jalan, pendidikan dan kesehatan. Terutama di daerah Serantau Kampar Kiri, Tapung Raya maupun di bagian tengah Kabupaten Kampar.
Yusri juga optimis bahwa Paslon 2 bisa melakukan itu karena Paslon 2 didukung partai besar, yakni Partai Gerindra.
Dibidang pariwisata Yusri juga membeberkan konsepnya agar pariwisata bisa mendongkrak perekonomian masyarakat, diantaranya mendidik perilaku masyarakat agar memiliki kesadaran wisata yang tinggi, menerima tamu dengan baik dan membenahi infrastruktur di berbagai objek wisata.
Bicara kepentingan kaum perempuan, menurut Datuk, perempuan memiliki daya kemampuan ketelitiannya, perempuan bisa dipercaya, maka untuk kaum perempuan perlu diberikan pekerjaan yang sesuai dengan kaum perempuan dan diberikan bantuan modal serta diklat agar bisa menopang ekonomi keluarga.
Yusri juga menyoroti persoalan kaum perempuan yang lain adalah banyaknya tingkat perceraian dan nikah siri yang menyebabkan anak-anak dari yang mereka kandung tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Ia merasa kasihan karena banyak anak tidak memiliki bapak dan ia juga tidak ingin tingkat perceraian yang mencapai ribuan pasangan terjadi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.(syaf**)
Posting Komentar